Perkara Korupsi Tambang Emas PT.HWR Kejati Sulut Selamatkan 15 Miliar.

Berita, Daerah1489 Dilihat

Manado /Sulut – Transtv45.com||
Kamis tgl 23 Juli 2026.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada saat ini berhasil menyelamatkan keuangan Negara dalam jumlah yang cukup besar.Institusi penegak Hukum ini resmi menerima uang pengembalian kerugian Negara yang bernilai Rp.15.040.570.446.

Dana yang sangat fantastis ini terkait erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang Emas PT.HWR yang terjadi pada periode thn 2020 sampai thn 2025.

Selanjutnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara langsung menitipkan uang Miliaran rupiah tersebut dan petugas menyetor dana ini ke dalam rekening penampungan resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI).Dari semua itu Masyarakat sekarang dapat melihat Proses Hukum berjalan secarah baik aman dan terukur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Yacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH. secara langsung memimpin konferensi Pers pada hari Rabu kemarin.Kejati menjelaskan bahwa aparat penegak Hukum akan terus bekerja maksimal sebagaimana tugas dan tanggung jawab yang diberikan.Selain itu, Kejati Sulut Jacob Pattipeilohy SH.MH.juga memastikan tata kelola sumber daya alam di bumi nyiur melambai harus bersih dari praktik kejahatan.

Pemberantasan Korupsi ini tidak hanya fokus pada Penindakan pelaku ,tetapi juga memprioritaskan pemulihan ase ( asset recovery).Penitipan uang Rp.15,04 Miliar di Bank BSI ini merupakan wujud komitmen transparan dan akuntabel Kejati Sulut untuk menyelamatkan uang rakyat tegas Jacob.

Dengan demikian langka tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah.Kejati Sulut berkomitmen penuh untuk terus memberantas kejahatan finansial dan memulihkan hak hak Masyarakat *** MDR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *