Mamasa||TransTV45.com|| Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa mendatangi TKP pengerusakan rumah warga, dengan cara melakukan pelemparan menggunakan batu di Dusun Rantebuda, Desa Rambusaratu, Kab.Mamasa.
Minggu 11 Februari 2024
Kejadian Tersebut di Perkirakan Terjadi Pada hari sabtu tanggal 10 februari 2024 sekitar pukul 22.00 wita saat korban sedang duduk didalam rumah seorang diri tiba-tiba mendengar suara kaca jendela didepan rumahnya pecah, setelah korban keluar rumah untuk mencari pelaku yang melempari rumahnya tersebut namun pelaku sudah kabur melarikan diri dan korban hanya menemukan beberapa barang diduga milik pelaku yang tertinggal.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) berupa kaca jendela rumah yang pecah.
Dari hasil interogasi terhadap saksi yg berada disekitar TKP bahwa saksi sempat melihat sebuah motor yang melintas didepan rumah korban.
Untuk sementara belum diketahui motif dari pelaku dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.(**)
Sumber Ar. MK/Humas Polres Mamasa