” ABU ” Bandar Narkoba Kota Tanjung Balai Diringkus Polisi Di Jalan Santun

Hukum418 Dilihat

Tanjung Balai||TransTV45.com|| Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus tersangka pemilik narkotika jenis sabu bedasarkan laporan dari masyarakat.

Diketahui identitas tersangka AS alias Abu Lk (39) warga Jl. Nila Lk. VI Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Di tangkap TKP Jl. Santun Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada hari Selasa (26/03/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH mengatakan kepada wartawan, Rabu (27/03/24) “Kami Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap tersangka pemilik narkotik AS alias Abu yang sangat meresahkan bedasarkan laporan dari masyarakat.

 

Lanjut Kasat, “Pada saat AS alias Abu berada di TKP Jl. Santun kami langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap AS Alias ABU menemukan 1 buah plastik warna biru yang berisikan 1 bungkus plastik besar klip transparan penyidik memberi kode “A” berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “A1”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “A2”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “A3”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “A4”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “A5”, 1 bungkus plastik besar klip transparan penyidik memberi kode “B” berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 15 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “B1”.

 

“1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “B2”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “B3”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 4 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “B4” berada di kantong celana sebelah kiri ABUNUDDIN SYARIF Alias ABU, 1 buah dompet warna merah yang berisikan 1 bungkus plastik besar klip transparan penyidik memberi kode “C” berisi, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “C1”

 

Tambah kasat, “1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “C2”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “C3”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “C4”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu penyidik memberi kode “C5” dan 2 batang pipet plastik yang sudah di runcingkan berada di genggaman tangan sebelah kanan tepatnya di samping paha sebelah kanan. Uang tunai sejumlah Rp. 2.600.0000 berada di kantong celana sebelah kanan.

 

“Selanjutnya petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik warna silver berada di atas sandaran kursi sofa tempat duduk AS Alias ABU pada saat di amankan.

 

“saat diinterogasi tersangka mengatakan bahwa dia mendapat narkoba tersebut dari seorang laki – laki bernama M (Lidik) sebanyak 30 gram seharga Rp. 400.000 per gram dengan total uang Rp. 12.000.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.

 

“Maka kami melakukan pengembangan menuju rumah M (Lidik) namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Total berat kotor diduga narkotika jenis sabu 46.86 gram

 

“Terhadap AS Alias ABU beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pungkas Kasat

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *