Bandar Narkoba Di Vonis Bebas Oleh Hakim, Warga Bandar Utama Demo Di PN Kota Tebing Tinggi

Hukum572 Dilihat

Tebing Tinggi ||TrensTV45.com|| Bandar narkoba di vonis bebas oleh hakim, ratusan warga Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, demo ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Senin (13/05/2024)

 

Sebelum mengadakan aksi di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Kemerdekaan, para pendemo atas nama masyarakat anti narkoba menuju ke Mapolres Tebing Tinggi yang sebelumnya pada Jumat, (03/05/2024) yang lalu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengadakan aksi di Mapolres Tebing Tinggi menuntut atau mendesak Kapolri melalui Kapolda Sumut dan Polres agar mencopot Kasat Narkoba Tebing Tinggi AKP Wisnu Nugraha dari jabatannya.

 

Namun dalam aksi kali ini berbeda, Warga Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, mengatas namakan Masyarakat Anti Narkoba, justru mendukung Polres Tebing Tinggi khususnya Kasat Narkoba AKP Wisnu Nugraha dan anggotanya, dalam penangkapan bandar narkoba di tempat tinggal mereka yang bernama ANISA.

 

Didepan Mapolres Tebing Tinggi ratusan massa demo melalui koordinator aksi Suhairi alias Gogon menyampaikan orasinya, mengapa Bandar Narkoba An ANISA yang jelas- jelas memiliki barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) ji bisa dibebaskan.

 

KBO Satnarkoba Polres Tebing Tinggi IPTU Aris Darma Barus menjawab pertanyaan para pendemo dengan mengatakan, kami dari Satnarkoba mengapresiasi apa yang di sampaikan bapak-bapak dan ibu-ibu yang disampaikan kepada kami semua. Kami dari Satnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap inisial “A” pada tanggal 24 Februari di rumah ANISA di Jalan Pala Lingkungan III,” ucap KBO IPTU Aris Darma Barus.

 

Lanjut KBO, sudah kami lakukan proses hukum dan sudah kami lakukan penahanan terhadap ANISA namun didalam proses perjalanan penyelidikan, ANISA melalui penasehat hukumnya melakukan upaya hukum yang Regalitas. Kemudian berdasarkan putusan hakim membebaskan si ANISA. Jadi kita sebagai penegak hukum menjalankan apa perintah pengadilan sehingga ANISA demi hukum kita bebaskan, ” ujar IPTU Aris Darma Barus kepada pendemo.

 

IPTU Aris Darma Barus juga menyampaikan, bahwa setiap laporan yang di berikan oleh Gogon selalu kita tanggapi, untuk melakukan pengungkapan terhadap narkoba di Kota Tebing Tinggi. Namun kita butuh alat bukti dan terhadap ANISA sudah berdasarkan ilmu pengetahuan kami dan sudah kita proses, namun ada upaya hukum melalui pengacaranya apa kita bilang, selebihnya untuk ANISA akan kami dalami kembali, ” tandasnya.

 

Setelah menyampaikan orasinya di Mapolres Tebing Tinggi, massa melanjutkan aksinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi di Jalan Kemerdekaan dengan kawalan aparat kepolisian.

 

Ketua Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAN), Front Persaudaraan Islam (FPI) dan ratusan warga atas nama masyarakat anti narkoba dengan membawa spanduk yang bertuliskan,” Kami Warga Bandar Utama LK III Tidak Terima Bandar Narkoba Di Bebaskan !!!, Selamatkan Anak-Anak Dan Masyarakat Kami Dari Perusak Generasi Muda !!!, Copot Hakim PN Yang Membebaskan Bandar Narkoba, Aparat Keparat Perusak Rakyat !!!.

 

Didepan pintu pagar PN, massa aksi melalui Koordinator aksi yang juga sebagai Ketua Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAN) Kota Tebing Tinggi, Suhairi atau akrab di panggil Gogon meminta Ketua PN Kota Tebing Tinggi mencopot Hakim Rahmat Sahala Pakpahan SH, yang telah membebaskan Bandar Narkoba dengan keputusan pengadilan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tebing Tinggi tanggal 27 Maret 2024 sebagai pengkhianat di Kota Tebing Tinggi.

 

Dan massa meminta agar Ketua PN Kota Tebing Tinggi dapat menemui aksi massa memberi penjelasan kenapa Bandar Narkoba bernama ANISA dapat di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi padahal pada saat penangkapan oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di saksikan Kepling dan Masyarakat terdapat barang bukti sabu sebanyak 4 (empat) ji.

 

Setelah menunggu cukup lama, melalui perwakilan dari PN Kota Tebing Tinggi menemui para pendemo, namun massa aksi menolak karena massa mau Ketua PN sendiri yang menemui massa aksi dan menjelaskannya

 

Aksi demo sempat memanas di karenakan setelah sekitar pukul 17,00 WIB, Ketua PN tidak juga menemui massa aksi maka dengan penuh kecewa massa mendobrak pintu pagar PN hingga bengkok dan masuk di halaman depan pintu PN Kota Tebing Tinggi.

 

Ustadz Amin Khan sangat menyayangkan terhadap sikap Ketua PN Kota Tebing Tinggi yang tidak mau menemui massa aksi dan mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi adalah manusia yang sombong dan angkuh.

 

Sekitar Pukul 16,00 WIB, beberapa orang perwakilan para pendemo di izinkan masuk ke Kantor Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi menemui Ketua PN menceritakan keluhan warga atas bebasnya Bandar Narkoba berinisial “A”

 

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *