Kapolres Waropen Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 94,51 Gram

Hukum265 Dilihat

Waropen||TrensTV45.com||Kepala Kepolisian Resor Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., pimpin Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Penjualan dan atau Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja seberat 94,51 Gram dengan Tersangka berinisial YR, laki-laki berumur 27 tahun di Ruang Video Conference Polres Waropen, Kamis (13/06/2024).

 

Dalam kegiatan Press Release tersebut, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Sofian C. A. Samakori, Kasat Res Narkoba Ipda. Yason Asaribab, S.E., dan Kasi Humas Ipda. Elam Alex Pandori.

 

Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa Tersangka YR ditangkap di Kampung Nonomi pada hari Senin tanggal 24 Maret 2024 sekitar Pukul. 13.45 Wit, yang berdasarkan hasil penyelidikan dan saat dilakukan penangkapan Tersangka YR, didapati barang bukti berupa 1 buah tas noken warna kuning hijau hitam yang didalamnya terdapat 63 bungkus plastik kecil berukuran 4 x 4 cm yang berisi narkotika jenis ganja kering seberat 47,43 gram.

 

“Kemudian didapati lagi didalam tas noken tersebut sebanyak 4 bungkus plastik besar berukuran 7 x 9,5 cm yang berisi narkotika jenis ganja kering seberat 37,37 gram, 1 bungkus plastik sedang berukuran 5 x 7,5 cm yang berisikan narkotika jenis ganja kering seberat 4,49 gram dan 1 kantong plastik kuning yang berisikan narkotika jenis ganja kering seberat 5,22 gram, sehingga total berat barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 94,51 gram.” Terang Kapolres Waropen.

 

Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menjelaskan bahwa Tersangka YR ini mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang di Kota Jayapura dan membawanya menggunakan kapal menuju Kabupaten Waropen.

 

“Adapun motif dari Tersangka YR adalah narkotika jenis ganja kering tersebut adalah untuk diedarkan, dipakai dan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Waropen dan mengakui bahwa yang bersangkutan memakai dan memperjualbelikan baru di tahun 2024 ini.” Tambahnya

 

“Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.”

 

Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menambahkan bahwa dengan pengungkapan tindak pidana narkotika ini, Polres Waropen dan jajarannya selalu berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Waropen.

 

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Waropen untuk dapat membantu dan mendukung Polres Waropen dalam pemberantasan narkoba ini, karena narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak generasi bangsa.” Tandasnya mengakhiri.

 

Mochtar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *