LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Satuan Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba, Rabu (11/5/2022).
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasar Narkoba AKP Ridwan, S.H membenarkan penangkapan tersebut.
“ Iya benar, ada penangkapan salah satu warga pengguna dan pengedar narkoba, ” ujarnya.
Terduga pelaku M (27), asal Rasabou, Kelurahan Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB di tangkap oleh anggota Resnarkoba didalam area parkiran pelabuhan ASDP Labuan Bajo samping warkop cahaya mandiri, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, sekira pukul 18.30 Wita, kata AKP Ridwan.
Lanjut dijelaskan oleh AKP Ridwan, Penangkapan terhadap terduga pelaku atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“ Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kita kembangkan hingga lakukan penangkapan, ” ucapnya.
Lanjut dikatakan, selain terduga pelaku yang telah diamankan, barang bukti berupa satu bungkusan rokok Surya 12 yang dilakban hitam yang didalamnya terdapat 1 paket serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, satu buah buku agenda warna hitam yang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta 1 buah tas ransel warna hitam.
“ Ada dua paket yang disimpan di bungkusan yang berbeda. Diduga semuanya narkotika jenis sabu-sabu, ” tutur AKP Ridwan.
Kata AKP Ridwan, terkait proses penangananya hingga saat ini terduga pelaku belum ditahan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan terduga pelaku.
Terduga pelaku belum ditahan, penyidik masih menunggu hasil barang bukti yang akan dikirim ke Badan Narkotika Propinsi (BNP) NTT untuk dilalukan pengujian asesmen barang-barang bukti, tambahnya.
“ Kita masih melakukan pengujian barang bukti di BNP NTT. Rencananya besok akan kita kirim, ” ujarnya. *(RED)