
Ponorogo, Transtv45.com. Kos kosan bebas banyak di wilayah kabupaten ponorogo, bahkan sampai dibuka pula freelance girls atau wanita panggilan harga mulai 300rb sampai 500rb bahkan full time, Kamis (02/02/23).
Pelanggaran bertubi-tubi seakan dirasakan warga ponorogo dengan keluhan yang sama, selain merusak keprawanan kota reog yang dikenal kota seni dan santri, hal memalukan juga terjadi di dalamnya
Belum lagi tempat hiburan malam yang dekat dengan pondok pesantren gontor,disekitarnya pun warung esek-esek seakan dibiarkan dan APH tutup mata dengan mandulnya sistem yang dibungkus pencitraan padahal kalau dikaji masih banyak hal yang harus diungkap di kota reog ini
” Banyak mas, kalau mau cewek tinggal pesen ke temen saya yang jualan di angkringan jalan baru, dia maminya dan bahkan di backingi oknum dalam juga kok, jadi kami pun merasa aman dengan yang kami lakukan “, ujarnya kepada media ketika menyamar sebagai pemakai jasa esek-esek
Hal ini berkaitan dengan Perda no 1 tahun 2013 tentang Izin Usaha Rumah Kos dimana KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ada mengatur soal zina, tepatnya di Pasal 284 KUHP.Bahkan terkait hal tersebut banyak pula yang digunakan untuk minum-minuman keras dan memakai obat-obatan terlarang seperti pada Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau hukuman mati Dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
” Ada sih yang kemaren nawarin saya untuk gabung oknum ormas tersebut jika jualan miras, punya usaha gak berizin, bahkan kos-kosan bebas dan motor bodong juga dikejar-kejar leasing “, ungkapnya TR (46th) kepada rekan di lapangan
Tak ditutup-tutupi oleh TR (46th) bahwa masalah judi, miras, tambang, dan hal seperti prostitusi online juga di lindungi dari oknum terkait di ruang lingkup dia bekerja, bahkan orang yang bersangkutan juga membayar sejumlah uang agar aman, ketika TR mengintip nya berbincang
” Sempat saya diancam oleh oknum polisi dan pol.pp kalau saya ngaku, saya mau dipenjara dan digebukin, jika aksi mereka bocor ke publik, apalagi ada keterkaitan dengan oknum lembaga/ormas tersebut”, ungkapnya
Sedangkan terkait keterbukaan informasi publik
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
” Kalau saya kenal mas dari dulu, gak perlu saya takut mas, apalagi hal tersebut merugikan banyak orang, karena saya diancam, ditakut-takuti, dan katanya bisa kena pasal pencemaran nama baik dll apa saya yang rakyat biasa ini tidak takut “, tutupnya.//AR







