Masyarakat Desa Tebuah Elok Datangi Kejaksaan Sambas, Desak Penegakan Hukum atas Temuan Inspektorat

Sambas,TransTV45.com. Puluhan warga Desa Tebuah Elok mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sambas untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak tindak lanjut penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan mantan Kepala Desa Tebuah Elok, Harun periode 2017-2023 . Aksi tersebut dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Sambas yang memuat temuan kerugian negara kurang lebih 600 juta.(Selasa, 9 Desember 2025)

Dalam penyampaian sikap, masyarakat menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menjatuhkan vonis atau mengambil alih peran aparat penegak hukum, melainkan meminta negara menghadirkan kepastian proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya menagih tanggung jawab negara. Ketika ada temuan kerugian negara dari lembaga resmi, masyarakat berhak mengetahui dan memastikan proses hukumnya berjalan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu perwakilan warga dalam orasinya.

Masyarakat Desa Tebuah Elok menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu:
1. Agar aparat penegak hukum memproses mantan Kepala Desa Tebuah Elok, Harun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Agar Kejaksaan Negeri Sambas menindaklanjuti temuan Inspektorat dengan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Warga juga menegaskan bahwa aksi mereka akan berlanjut apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons. Mereka berencana menggelar aksi kedua dengan massa lebih besar serta mengajukan izin untuk melaksanakan ritual adat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sambas sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan penyimpangan dana desa.

“Kami tidak meminta hal yang berlebihan. Kami hanya memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, dan hak masyarakat untuk hidup tanpa praktik korupsi,” tegas perwakilan warga.

Dalam kesempatan yang sama, Amirudi, S.H.,M.H selaku Kasi Pidsus menyampaikan,
“kita sudah terbitkan surat penyidikan tanggal 1 Desember 2025 dan sampai hari ini pun juga Memanggil tiga orang dari perangkat desa ini adalah proses jadi sudah kita jelaskan kepada masyarakat kami proses ini sedang berlanjut dan sudah penyelidikan apa pun tindakan dan pengembangan itu akan kita arsipkan sebagai barang bukti jadi perkara itu kita pastikan akan naik dan kita akan percepat”. Ujar nya

Ia pun menambahkan, “Masyarakat ini kan awam ya belum paham jadi rangkaian penyelidikan ini nanti Setelah ada pemeriksaan baru ada kegiatan yang namanya penggeledahan penangkapan dan penahanan oleh karena itu saya Kasi Pidaus kejaksaan negeri Sambas Mengharapkan kerja sama antar masyarakat ini sendiri jadi kita terima aspirasi mereka jadi kita minta dukungan dari mereka dan akan kita selesaikan perkara ini dengan secepat cepatnya”. Ujar nya

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *